Rumittt-nya bagi hasil Cepu
Saya membaca diskusi tentang Bagi Hasil di Blok ini berulang-ulang kok masih ngga mudeng ....
ya wis simpen dulu saja.
rdp
===============================================
Pak Kuswo,
Yang dibagi antara Pemerintah dan Pertamina 60% : 40% ini apanya Boss? Pemahaman saya semula adalah ini KKS adalah KKS normal di mana untuk blok itu splitnya adalah 85% Pemerintah dan 15% Kontraktor (siapapun kontraktornya) atau sesuai dengan kondisi-kondisi yang ,memuat parameter harga Minyak Mentah dunia. Nah dengan split seperti ini, maka jika ternyata kontraktornya adalah dua atau lebih entitas bisnis maka pembagian di antara para entitaas itu tidak lagi dicampuri oleh Pemerintah namun ditentukan sendiri di antara para entitas itu sesuai sharenya masing-masing.
Mungkin saya yang salah menangkap penjelasan Pak Kuswo, tetapi kalau antara Pemerintah dan Pertamina masih berlaku 60% : 40% tampak seprti ada dua kondisi yang tumpang tindih. Di satu pihak untuk keseluruhan Blok sudah ditentukan :
- Pemerintah 70% Kontraktor 30% jika harga di bawah 35$
- Pemerintah 75% Kontraktor 25% jika harga antara 35 – 40 $
- Pemerintah 80% dan Kontraktor 20% jika harga antara 40 – 45$
- Pemerintah 85% dan Kontraktor 15% jika harga di atas 45$
Di sisi lain Pertamina sebagai salah satu penandatangan JOA operasi Blok tersebut masih dikenakan kondisi 60% Pemerintah dan 40% Pertamina. Terus terang ini agak complicated, ataukah ini mungkin variant ke 3 dalam KKS yang model baru ini Pak Kuswo?
Wassalam,
Ganapati
From:
Sent: Friday, March 24, 2006 3:11 PM
To:
Subject: RE: [Pertamina] Forum BUMN 23 Maret 2006 mengenai Cepu
Nimbrung sedikit, kebetulan saya punya kontraknya.
Khusus untuk PSC Cepu, pembagian "Participating Interest" (bukan "Divided Interest") adalah 45% Pertamina, 45% EMOI, dan 10% BUMD.
Bagian EMOI dipotong FTP 10% semua untuk pemerintah, tanpa dibagi kepada EMOI. Setelah dikurangi Cost Recovery, EMOI sebagai PSC akan mendapatkan hasil pembagian (split) sebagai berikut: bila harga minyak <>
Sedang untuk Pertamina dan BUMD, dipotong FTP 5% setor ke pemerintah, dikurangi 45% dan 10% “cost recovery”, sisanya langsung dibagai 60-40% (sudah termasuk pajak, tanpa gross up), dikurangi DMO dan ditambah DMO Fee.
Selain itu dalam kontrak PSC disebutkan, harus membayar 20 juta
Beberapa option lain (dalam Kesepakatan antara Ptmn + EMOI) adalah: EMOI harus membayar 70 juta
Jadi angka 400 juta
Jadi jelas, sebenarnya PSC yang sekarang lebih menguntungkan buat masyarakat
Jawabannya adalah karena pada waktu TAC semua risiko ditanggung EMOI, kalau gagal dalam perkiraan reverves dan produksi modal EMOI tidak kembali. Dalam PSC sekarang, EMOI hanya menanggung 45% risiko, karena semua biaya yang timbul akan dibayar para partner dengan cara “cash call”. Artinya rugi bareng2…!
Sebenarnya kalau yang sudah biasa dalam bisnis perminyakan akan tahu tentang rik-trik begitu.
wass. wr. wb, --ksw
antara Pemerintah dan EMOI yang besarannya berkisar antara EMOI 30 %
Pemerintah 70% sampai EMOI 15% Pemerintah 85%. Jadi bukannya antara
Pemerintah dan Pertamina. Kalau demikian bisa jadi memang posisi Pertamina
sudah dari sononya bukan sebagai "pemimpin" dalam arti dia yang share down
tetapi seolah-olah Pertamina yang ngikut karena splitnya itu antara
Pemerintah dan EMOI.
Wassalam,
-----Original Message-----
From:
Sent: Friday, March 24, 2006 1:25 PM
To: Kuswo Wahyono
Cc: TM ITB; Pertamina
Subject: [Pertamina] Forum BUMN 23 Maret 2006 mengenai Cepu
Jadi kesimpulannya ,Pak Kuswo ,apa yang dikatakan ole Peserta Forum BUMN ,
TV Metro sangat menyimpang sehingga dapat memutarbalikkan fakta sebenarnya
sekaligus berdampak terhadap terjadinya " kebohongan publik " ( yang paling
tidak pantas dinyatakan Pejabat petinggi Pemerintah yaitu Menteri ESDM ,
Purnomo Yusgiantoro dan Ketua Dewan Komisaris Pertamina , Bp. Martiono ) .
Mudah-mudahan pernyataan dimaksud bukan disengaja !!!!!
----- Original Message -----
From: "Kuswo Wahyono"
Subject: Japri ==> RE: [tmitb] Forum BUMN 23 Maret 2006 mengenai Cepu
Ass. Wr. Wb; Melalui Japri saja.
Apa khabar pak Haji? Alhamdulillah kami sekeluarga baik2 saja, semoga pak
Fauzi sekeluarga demikian juga.
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan pak Fauzi sesuai dengan kontrak PSC
dan
Khusus untuk PSC Cepu, pembagian "Participating Interest" (bukan "Divided
Interest") adalah 45% Pertamina, 45% EMOI, dan 10% BUMD. FTP 10% semua untuk
pemerintah, tanpa dibagi kepada KKKS.
Setelah dipotong Cost Rec, EMOI sebagai PSC akan mendapatkan hasil pembagian
(split) sebagai berikut: bila harga minyak < US35$/bbl pembagian 30-70%
(EMOI:Pemerintah), bila 35$/bbl-40$/bbl pembagian 25-75%, bila
40$/bbl-45$/bbl pembagian 20-80%, bila di atas 45$/bbl maka pembagian
15-85%. Sehingga bila kita kalikan dengan Participating Interest 45%, maka
keuntungan EMOI dari WKP Cepu berkisar antara 13,5% sampai 6,75% terhadap
hasil bagi (profit oil/Equity to be split) produksi Lapangan Cepu. PSC Cepu
harus membayar 20 juta
dengan rincian: 5 juta
commercial), 5 juta
Beberapa option lain (dalam Kesepakatan antara Ptmn + EMOI) adalah: EMOI
harus membayar 70 juta
Kedung Tuban kepada Pertamina;
Jadi angka 400 juta
Pertamina dengan adanya perubahan kontrak TAC menjadi PSC. Kesepakatan
tersebut memang tidak termasuk dalam Kontrak PSC, sehingga TIDAK DAPAT
termasuk Cost Recovery EMOI.
Wass. Wr. Wb, --ksw--
-----Original Message-----
From: M. Fauzi A. Alkaff [mailto:gmepkra@indosat.net.id]
Sent: 24 Maret 2006 5:58
To: Pertamina
Cc: TM ITB
Subject: [tmitb] Forum BUMN 23 Maret 2006 mengenai Cepu
------------ tmitb@nusantara.net no. 4183 ------------
Mungkin ada rekan-rekan yang dapat memahami atau menjelaskan pernyataan
Menteri ESDM Purnomo Y yang menjawab pertanyaan Pemirsa TV Metro yaitu "
Pertamina sangat diuntungkan karena selain mendapat 6.75% dari total income
( setelah dipotong Cost dll. ) juga mendapat income sebesara 40% ( setelah
dipotong cost ) !!!
Juga Pak Martiono menyatakan bahwa Pertamina diuntungkan pula dengan
mendapatkan lapangan Mudi dan satu lapangan( sudah produksi dan
menghasilakan income Pertamina senilai 120 Huta $ ) lainnya yang seingat
Saya memang milik Pertamina ( eks Santa Fee/ JOB , Tuban ) .
Padahal Lapangan Exxon Cepu adalah eks TAC Humpuss ( dipindah tangankan ke
Exxon MOI ) yang tentunya pembagian waktu itu itu 60 : 40 ( Pertamina 40% )
dan sehubungan perubahan Pertamina menjadi Persero , dirubah menjadi areal
PSC/KPS dengan komposisi 85:15 ( Pertamina 15%) . Kemudian versi Menteri
ESDM lagi , Exxon farm in dalam konsesi baru ini membentuk KKS ( Kontrak
Kerjasama ) dengan Pertamina dengan saham 50% .
Tetapi Pemerintah mengacu UU No. 22/2001 meminta kesediaan Exxon MOI dan
Pertamina menyerahkan sebagian saham mereka masing-masing sebesar 5 %
sehingga komposisi konsesi Cepu adalah :
Pertamina = (50-5 ) % x 15 % = 6.75 %
Exxon MOI = (50-5)% x 15% = 6.75 %
Pemda Jateng/Jatim = ( 5 + 5 )% x 15% = 1.5 %
Darimana angka 40% income tambahan Pertamina yang akan dikembalikan melalui
Dep. Keuangan ke Pertamina dan juga bagaimana status jual beli saham
Pertamina senilai 400 Juta $ ?? Apakan ini merupakan cost recovery Pertamina
atau Pertamina terima cash ( Jika Cash , wajar Pertamina melakukan setoran
biaya Investasi/Operasi untuk kegiatan KKS ini ) .
0 Comments:
Post a Comment
<< Home