Wednesday, April 12, 2006

PENGEMBANGAN PANASBUMI INDONESIA

Jumat, 02 April 2004 - 14:11 WIB
SIARAN PERS NOMOR : 07/02/04/2004
PENGEMBANGAN PANASBUMI INDONESIA
Indonesia memiliki sumber daya panasbumi terbesar di dunia. Hingga saat ini telah diketahui 251 lokasi panasbumi dengan total potensi sebesar 27.000 MW. Energi panasbumi memiliki keunggulan yaitu bersih dan sustainable. Akan tetapi, tidak seperti kebanyakan sumber energi lainnya, sumber energi panasbumi tidak dapat ditransportasikan, sehingga harus dikembangkan ditempat dekat sumber panasbumi, yang pada umumnya berada di daearah perbukitan dan terpencil. Pertumbuhan pemanfaatan energi panasbumi belum menggembirakan, antara lain disebabkan kalah bersaing terutama dengan bahan bakar minyak karena adanya subsidi BBM. Disamping itu adanya risiko di sisi hulu pada saat eksplorasi yang harus dipikul pengembang.
Perhatian Pemerintah untuk mengembangkan panasbumi begitu besar terutama sejak 1974 dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan. Pemerintah menugaskan Pertamina dengan memberikan kuasa pengusahaan, baik dengan dilakukan sendiri atau kerjasama dengan pihak lain melalui Kontrak Operasi Bersama untuk mengembangkan panasbumi dan menjualnya kepada PLN. Kontrak Penjualan Energi yang pernah dilakukan melalui penugasan ini berjumlah sebesar 3600 MW. Namun hingga saat ini baru 807 MW listrik yang sudah dapat dihasilkan. Sejak tahun 2000 monopoli Pertamina dalam pengembangan panasbumi dicabut.

Undang-undang No. 27 tahun 2004 tentang Panasbumi memberikan kepastian hukum pengembangan panasbumi di Indonesia yang lebih transparan dalam pengusahaannya. Pemerintah diberi tugas untuk menanggung risiko di sisi hulu sebelum ditawarkan kepada pengembang melalui lelang. Setidaknya upaya ini dapat memberikan kepastian cadangan uap panasbumi yang dapat dikembangkan. Tugas pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Pemerintah, yang dahulunya dijalankan oleh Pertamina. Undang-undang ini juga memberikan penegasan bahwa kontrak-kontrak dan wilayah kerja yang pernah dikeluarkan tetap dihormati sampai habis masa berlakunya. Demikian pula bagi hasil Pusat-Daerah (20:80) dari hasil produksi uap panasbumi ditetapkan dalam undang-undang. Dua peraturan pemerintah tengah disusun sebagai turunan dari undang-undang ini yaitu tentang pengusahaan dan tentang pemanfaatan langsung panasbumi.

Kedepan, sesuai dengan Kebijakan Energi dan didukung oleh UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang memberikan prioritas pada energi terbarukan untuk pembangkitan tenaga listrik, diharapkan pada 2020 diperkirakan sebesar 6000 MW listrik dapat dihasilkan dari panasbumi. Strategi yang ditempuh untuk meraih target ini yaitu mengoptimalkan penggunaan panasbumi pada wilayah kerja panasbumi yang pernah dikeluarkan. Setidaknya terdapat potensi sebesar 5500 MW yang ada di seluruh wilayah kerja tersebut. Diantaranya sebesar 3600 MW yang telah terikat kontrak operasi bersama dan kontrak penjualan energi perlu mendapat prioritas utama untuk diselesaikan. Pengembangan panasbumi dapat juga dilakukan dari wilayah kerja baru terutama pada lokasi-lokasi yang pernah disurvai oleh Pertamina dan Pemerintah. Setidaknya ada 13 lokasi panasbumi yang pernah diselidiki dan ini berpotensi untuk dipromosikan untuk dikembangkan. Demikian pula pengembangan lapangan panasbumi untuk listrik sekala kecil/pedesaan akan terus dilakukan Pemerintah terutama untuk daerah-daerah yang tidak memiliki sumber energi selain panasbumi.

Dalam rangka optimalisasi sumber daya panasbumi, pemanfaatan panasbumi untuk penggunaan langsung dapat dikembangkan bersamaan dengan pengembangan panasbumi untuk listrik atau terpisah terutama pada lapangan-lapangan panasbumi bersuhu rendah.

Dalam jangka panjang perhatian harus dilakukan untuk memperdalam data dan informasi panasbumi dan juga mengidentifikasi lokasi-lokasi baru sumber panasbumi baik untuk kepentingan penggunaan listrik maupun manfaat langsung. Atas dasar ini akan semakin banyak daerah-daerah yang dapat dipromosikan untuk dikembangkan. Demikian pula kelembagaan panasbumi baik yang berhubungan dengan pengaturan, pengawasan, survai dan penelitian baik di Pusat maupun Daerah perlu dievaluasi mengingat target dan ruang lingkup tugas yang cukup besar dalam pengembangan panas bumi.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home